Usai Gugur, Kubu Rizieq Siapkan Senjata Baru, Maut Banget

Usai Gugur, Kubu Rizieq Siapkan Senjata Baru, Maut Banget - GenPI.co
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah. Foto:: Annisa Nur Jannah/GenPI.co.

GenPI.co - Hakim Tunggal Suharno mengatakan sidang praperadilan yang dilayangkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) gugur.

Hal itu dikatakan Hakim Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

BACA JUGA: Sidang Perdana Habib Rizieq Bakal Heboh, yang Kawal Ribuan Orang

Selanjutnya, kubu Rizieq akan mengajukan upaya hukum setelah gugatan praperadilannya gugur.

Jalan ninja yang ditempuh oleh mereka adalah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, kami ingin mengajukan Judical Review kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," ujar kuasa hukum HRS, Alamsyah dalam pernyataannya usai persidangan.

Alamsyah mengaku, kubu Rizieq selalu dirugikan jika sidang dipimpin oleh hakim tunggal.

"Seyogianya pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding dan tidak bisa dikasasi," tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya