Oh, Ternyata Kelompok ini yang Sebar Narasi Presiden 3 Periode

Oh, Ternyata Kelompok ini yang Sebar Narasi Presiden 3 Periode - GenPI.co
Presiden Joko Widodo. (Foto: Jpnn/Ricardo)

GenPI.co - Kelompok tidak suka dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menyebar narasi jabatan presiden tiga periode.

Padahal, sudah jelas undang-undang sudah tidak memungkinkan terjadinya  hal tersebut.

BAC JUGA: Moeldoko Bermanuver, Jokowi dan Yasonna yang Jadi Puyeng

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung Haris Hijrah Wicaksana, Rabu (17/3).

“Aturan undang-undang jabatan presiden itu selama lima tahun, dan ayat selanjutnya hanya dua periode," kata Haris.

Selama undang-undang tersebut belum diamandemen, maka jabatan presiden hanya sampai dua periode saja.

Amandemen pun bukan lah proses gampang. Sebab harus diajukan oleh lembaga tinggi negara yakni MPR RI.

Sementara syarat pengajuannya minimal dua per tiga dari 750 anggota lembaga itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya