Mahfud MD Akhirnya Mengaku Pasal 27 UU ITE Memakan Banyak Korban

Mahfud MD Akhirnya Mengaku Pasal 27 UU ITE Memakan Banyak Korban - GenPI.co
Mahfud MD Akhirnya Mengaku Pasal 27 UU ITE Banyak Memakan Korban (Foto: dok Antara)

Oleh sebab itu, Mahfud MD mengaku, presiden sudah memerintahkan melakukan revisi jika diperlukan sebagai bentuk penyelesaian jangka panjang kasus semacam ini. 
Saat ini, tim kajian UU ITE masih terus bekerja membahas kemungkinan revisi tersebut.

Menurut Mahfud MD, dia mengklaim penyelesaian jangka pendek sudah dilakukan presiden, salah satunya dengan memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini.

"Kalau dalam jangka pendek, itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD pun menegaskan, presiden tidak bisa mengintervensi kasus hukum seperti kasus UU ITE jika sudah masuk pengadilan. 

Sepenuhnya kewenangan ada di tangan majelis hakim. 

"Kan tidak bisa presiden mengatakan salah, harus pengadilan yang memutuskan," jelasnya.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya