
Namun, hal tersebut seharusnya sudah bisa diantisipasi oleh hakim dan aparat penegak hukum.
“Misalnya, meminta para pendukung Habib Rizieq untuk tidak berkerumun, tapi di rumah saja mendoakan. Bisa juga buat gentlemen agreement,” tuturnya.
BACA JUGA: Puan Maharani Jangan Gede Rasa, Trah Soekarno Bukan Jaminan
Menurut Refly, perjanjian berisikan kesepakatan yang menyatakan jika sekali Habib Rizieq dihadirkan dan terjadi kerumunan tak terkendali, maka persidangan selanjutnya harus dilakukan secara daring.
“Perjanjian seperti itu, kan, belum pernah dicoba. Habib Rizieq hanya minta untuk dihadirkan di ruang persidangan dan menurut kuasa hukumnya, pihaknya akan terus bungkam sampai permintaan dikabulkan,” ungkapnya.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News