Pakar Hukum Top Beber Solusi Kudeta Partai Demokrat, Gampang...

Pakar Hukum Top Beber Solusi Kudeta Partai Demokrat, Gampang... - GenPI.co
Pakar Hukum Top Beber Solusi Kudeta Partai Demokrat, Gampang...(Foto: dok Antara)

"Harus di-hold. Diterima tapi pendaftar dan AD/ART yang baru tidak bisa dinyatakan sah," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, pemerintah mesti menyerahkan kepada partai politik bersangkutan untuk menyelesaikan masalahnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UU Parpol.

"Partai politik akan menyelesaikannya masalah internalnya melalui musyawarah mufakat sesuai jiwa Pancasila, kalau tidak tercapai barulah melalui mahkamah partai. Kalau ditolak bisa melalui pengadilan," beber Refly Harun.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya