
Senada, pakar hukum Petrus Selestinus juga menyebut apa yang dilakukan polisi terhadap Zakiah Aini sudah sesuai proisedur.
"Keputusan polisi menembak mati sudah tepat," ujar Petrus.
Menurut advokat top itu, Undang-Undang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi bahwa dalam keadaan tertentu bisa bertindak berdasarkan penilaian sendiri.
Sebelumnya, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyayangkan tindakan polisi menembak mati Zakiah.
Alih-alih menembak mati, Munarman mengatakan seharusnya polisi bisa melakukan tindakan melumpuhkan saja.
Pria asal Palembang ini mengatakan polisi bisa saja hanya melepaskan tembakan yang melumpuhkan pelaku, seperti ditembak pada kaki.
“Katakanlah pada tangan, katakanlah dia pemegang senjata bisa di bagian tangannya," kata Munarman.(*)
BACA JUGA: Keluarga Kalah Cepat, Zakiah Telanjur Diberondong Peluru
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News