PTUN Bisa Kabulkan Permohonan Kubu KLB, Hanya Saja Syaratnya...

PTUN Bisa Kabulkan Permohonan Kubu KLB, Hanya Saja Syaratnya... - GenPI.co
Moeldoko. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa saja mengabulkan gugatan kubu Moeldoko. 

“Maaf saja saya tidak berburuk sangka. Kalau di luar hukum bisa saja dia mengatakan bahwa Menkum HAM itu salah dalam menetapkan hukum, salah merespons pendaftaran hasil KLB akibat intervensi atau tekanan yang lain,” paparnya kepada GenPI.co, Minggu (4/4/2021).

BACA JUGAMoeldoko Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Kubu KLB vs AHY Jilid 2

Akan tetapi dosen Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung itu tidak menyebut secara detail pihak-pihak yang berpotensi memengaruhi PTUN. 

“Saya tidak mau menunjuk siapa pihaknya. Kalau memang dia berdasarkan pada hukum, sama sikap dan pandangannya dengan Kemenkum HAM,” imbuhnya.

Asep Warlan mengatakan apa yang dikemukakan Menkum HAM pada 31 April 2021 berdasarkan dengan aturan hukum yang berlaku. 

“Menkum HAM kan bukan politik dan administratif. Kalau hukum kan seharusnya sama,” imbuhnya. 

Seperti yang diketahui, Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai ditolak Kemenkum HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya