Kalah di Kemenkum HAM, Moeldoko Punya Balasan Elegan untuk AHY

Kalah di Kemenkum HAM, Moeldoko Punya Balasan Elegan untuk AHY - GenPI.co
Moeldoko bersama Presiden Jokowi. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Meski ditolak Kemenkum HAM, kubu Moeldoko terus melakukan langkah-langkah taktis demi meraih legalitas.

Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad mengatakan gugatan ke PTUN tak perlu terburu-buru.

BACA JUGAMohon Maaf Razman Arif, Kubu Moeldoko Sudah Ganti Bab

"Dicicil dulu, ke PTUN masih ada waktu," kata Rahmad saat dihubungi GenPI.co, Selasa (6/4/2021).

Rahmad menjelaskan, sesuai dengan UU PTUN Pasal 55, kubunya masih memiliki waktu 90 hari lagi sejak keputusan dari Kemenkum HAM.

Rahmad mengaku, saat ini kubunya sedang berfokus ke pengadilan negeri.

Adapun gugatan ke pengadilan negeri itu sudah dilakukan sejak satu pekan lalu.

"Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU, baik formil maupun materiil," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya