Pernyataan Lantang Kapolri Listyo Sigit Bikin Kaget, Polisi Bisa

Pernyataan Lantang Kapolri Listyo Sigit Bikin Kaget, Polisi Bisa - GenPI.co
Pernyataan Lantang Kapolri Listyo Sigit Bikin Kaget, Polisi Bisa (Foto: dok Antara)

Namun, dalam kesempatan itu Listyo Sigit tak merinci lebih lanjut mengenai kewenangan apa yang seringkali menjadi permasalahan HAM di lingkungan kepolisian.

Listyo Sigit akhirnya memberi 'karpet merah' agar anggota kepolisian dapat melakukan kewenangan-kewenangan itu apabila masyarakat mengabaikan peringatan yang diberikan.

"Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," ungkap Listyo Sigit.

"Namun, rekan-rekan dilindungi oleh undang-undang sepanjang itu dilakukan rekan-rekan dengan benar," tegasnya.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengungkapkan bahwa Polri merupakan pelaku pelanggaran HAM paling banyak yang diadukan sepanjang 2016-2020.

Komnas HAM mencatat sebanyak 1.122 aduan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian sepanjang 2020.

Dengan rincian, pada 2019 terdapat 1.272 aduan terhadap aparat kepolisian, kemudian 1.670 aduan pada 2018, 1.652 aduan pada 2017 dan 2.290 aduan pada 2016.

Dari total 28.305 aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang periode tersebut, 43,9 persen ditujukan terhadap aparat kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya