
“Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkum HAM merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami,” ujar Herzaky.
BACA JUGA: Max Sopacua Katai SBY Sebagai Preman! Prabowo ikut Disebut
Sebelumnya dalam gugatan pertama yang kemudian dicabut, ada 10 tokoh dari kubu KLB yang digugat oleh Partai Demokrat kepengurusan AHY.
Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News