Memanas! Kubu AHY Serang Balik Jhoni Allen

Memanas! Kubu AHY Serang Balik Jhoni Allen - GenPI.co
AHY. Foto: ANTARA

''AD ART dan SK Menkumham telah membenarkan keabsahan kepemimpinan AHY. Kini waktunya JAM dituntut untuk membayar kerugian akibat kelakuannya. Kalau dia kesatria, harusnya tanggung jawab,'' jelasnya.

Seperti diketahui, JAM menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. senilai Rp 55,8 miliar. 

BACA JUGA: Kubu AHY Lancarkan Serangan Maut, Pengkhianat Demokrat Jumpalitan

JAM menggugat AHY karena tidak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat secara sepihak. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya