Mengejutkan, Refly Harun Ungkap Revisi UU KPK Punya Niat Buruk

Mengejutkan, Refly Harun Ungkap Revisi UU KPK Punya Niat Buruk - GenPI.co
Refly Harun. Foto: instagram @reflyharun

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai, Revisi UU KPK berlandaskan pada niat buruk untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Revisi UU KPK pada akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi, memang dilandasi pada niat buruk. Apa niat buruknya? Yaitu memperlemah KPK,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya, Kamis (15/4/2021).

BACA JUGAMendadak Refly Harun Ingatkan Presiden Jokowi Soal Utang Negara

Menurut Refly, berkali-kali KPK gagal melakukan penyitaan, gagal melakukan penggeledahan dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, Refly juga mengatakan bahwa KPK tidak sekuat yang dulu.

Refly mengatakan bahwa pelemahan KPK ditujukan pada penindakan KPK.

Di mana birokrasi perizinan seperti penggeledahan, penyitaan adalah birokrasi yang memperlambat kinerja KPK.

“Sehingga gampang sekali, mudah sekali berpotensi untuk diketahui sehingga proses penggeledahan, penyitaan dan lain sebagainya, pengumpulan barang bukti menjadi lambat dan mudah diketahui sehingga pihak yang disasar sudah siap-siap menghilangkan barang bukti,” ujar Refly.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya