2 Polisi Penembak Laskar FPI Masih Aktif, Kompolnas Beber Ancaman

2 Polisi Penembak Laskar FPI Masih Aktif, Kompolnas Beber Ancaman - GenPI.co
2 Polisi Penembak Laskar FPI Masih Aktif, Kompolnas Beber Ancaman - Kapolda dan Pangdam press release di Polda Metro Jaya tragedi KM 50 (Foto: dok Antara)

"Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses." jelas Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (14/4)

"Sampai sejauh ini masih anggota Polri," lanjutnya.

Ramadhan menuturkan, kedua personel Polri tersebut juga tidak dinonaktifkan dari jabatan. Mereka hanya berstatus anggota terperiksa dalam kasus ini.

"Tentunya bukan dinonaktifkan, tapi sementara masih dalam proses dalam pemeriksaan," jelas Ramadhan.

Oleh sebab itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara.

Dia bilang, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan dilaksanakan usai persidangan.

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan, jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan." kata Ramadhan.

"Jadi, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang." imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya