2 Polisi Penembak Laskar FPI Masih Aktif, Kompolnas Beber Ancaman

2 Polisi Penembak Laskar FPI Masih Aktif, Kompolnas Beber Ancaman - GenPI.co
2 Polisi Penembak Laskar FPI Masih Aktif, Kompolnas Beber Ancaman - Kapolda dan Pangdam press release di Polda Metro Jaya tragedi KM 50 (Foto: dok Antara)

"Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," terangnya.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan, dua polisi tersangka penembak anggota Front Pembela Islam (FPI) harus dipecat, jika terbukti bersalah dalam pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.

"Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan telah divonis, maka mereka juga akan terancam sanksi pemecatan." tegas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Jumat (16/4).

"Sebagai hukuman terberat dari pelanggaran etik," lanjutnya.

Poengky Indarti membeberkan, jika terbukti pidananya, maka setidaknya kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua orang tersebut selain harus menjalani proses pidana, juga akan menjalani proses pemeriksaan kode etik." ungkap Poengky Indarti.

Nantinya, proses etik akan mengikuti proses pidana. Artinya, proses etik baru bisa diambil setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap di persidangan.

"Untuk sanksinya, baik yang proses pidana maupun proses etiknya masih harus menunggu persidangan," tegasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya