Anggota DPR Yandri Susanto meminta Menko Polhukam Mahfud MD tidak gentar menghadapi gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat dua juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19