Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurangan. Dia harus membayar uang pengganti Rp526 juta.
Ibu terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta karena memberikan suap kepada hakim PN Surabaya.
Kondisi psikologi korban dari Agus difabel yang mengalami trauma mendalam menjadi hal yang memperberat vonis terhadap terdakwa yang dihukum 10 tahun penjara.