Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Novrizal Tahar menyatakan bahw
Aturan tersebut sepertinya tidak akan berpengaruh signifikan untuk mengurangi jumlah sampah plastik. Pasalnya tarif kantong plastik sebesar Rp200 dirasa masih k
pemerintah untuk membuat peraturan tegas terkait pelarangan penggunaan kantong plastik. Indonesia bisa berkaca dari pemerintah Negara Rwanda yang secara tegas melarang peredaran kantong plastik.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan bahwa langkah Aprindo menerapkan plastik berbayar cenderung menyesatkan. Menurut Tulus, sebenarnya memang tidak ada kata gratis untuk kantong plastik, karena seluruh biaya operasional pelaku usaha sudah di