Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong - GenPI.co
Sidang Putusan terhadap Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Sidang kasus CPNS bodong yang menjerat putri kandung penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania memasuki babak akhir.

Olivia yang biasa disapa Oi menjalani sidang putusan sekitar pukul 14.40 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara kepada Oi.

BACA JUGA:  Para Korban Olivia Nathania Tidak Puas dengan Tuntutan 3,6 Tahun

"Hal yang memberatkan, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Hakim Ketua Abu Hanafiah.

Selain itu, hakim menilai perbuatan Oi telah merugikan banyak orang.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Olivia Sebut Pelapor Kliennya Halu, ini Sebabnya

"Hal lain yang memberatkan karena Olivia telah menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah terhadap para korban," ujar Abu.

Majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Pratiwi Kusuma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya