Bareskrim Kejar Pembantu Indra Kenz, Tersangka Baru Terungkap

Bareskrim Kejar Pembantu Indra Kenz, Tersangka Baru Terungkap - GenPI.co
Bareskrim Polri dalam konferensi pers kasus investasi bodong trading binary option (Foto: Puji Langgeng/GenPI.co)

"Di situ ada simpanan dana ke beberapa orang yang kami sampaikan," tambahnya. 

Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.

Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. 

BACA JUGA:  Soroti Kasus Indra Kenz, Xendit Bekukan Akun Pelatihan Trading

Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya