Diduga Wanprestasi, Richard Lee Dilaporkan Razman ke PN Jakpus

Diduga Wanprestasi, Richard Lee Dilaporkan Razman ke PN Jakpus - GenPI.co
Diduga Wanprestasi, Richard Lee Dilaporkan Razman ke PN Jakpus. Foto: Firda Junita/JPNN

GenPI.co - Pengacara Razman Arif Nasution resmi mengajukan gugatan terhadap dr. Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Razman melaporkan bekas kliennya itu dengan tuduhan wanprestasi.

Pasalnya, Richard Lee memutuskan kuasa atas perjanjian sebagai kuasa hukum secara sepihak.

BACA JUGA:  Berseteru dengan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Jadi Tersangka

"Hari ini kami resmi mengajukan atau mendaftarkan gugatan kepada dr. Richard Lee," ujar Razman kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, dilansir dari video di akun Instagram @rasmannasution, Rabu (11/5).

Dalam gugatannya, Razman mengaku telah dirugikan oleh Richard Lee secara materil dan immateril karena pemutusan kontrak secara sepihak.

BACA JUGA:  Viral Dokter Richard Lee Ditahan, Istri Sebut Jokowi dan Kapolri

Pemutusan kontrak telah merugikan Razman Nasution sebesar Rp 20,7 miliar

Oleh karena itu, menurutnya, Richard harus membayar denda.

BACA JUGA:  Polisi Jebloskan Richard Lee ke Penjara

"Materilnya Rp 5,7 milyar, immaterilnya Rp 15 milyar itu rincian dari gugatannya," ujar Kuasa Hukum Razman, Bintomawi Siregar, di kesempatan yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya