
Muhajir mengaku sangat bersyukur karena permintaan pihaknya agar pengadilan menolak gugatan itu untuk disidangkan kembali dikabulkan majelis hakim.
BACA JUGA: Bocoran Baru, Kubu AHY Kembali Bikin Kubu KLB Demokrat Mati Kutu
Menurut Muhajir, perselisihan internal parpol diselesaikan Mahkamah Partai yang keanggotaannya disahkan Menkumham sesuai Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011.
“Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” ujar Muhajir. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News