Jordi Amat dan Sandy Walsh Merapat, Respons SOS Tegas

Jordi Amat dan Sandy Walsh Merapat, Respons SOS Tegas - GenPI.co
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. Foto: Instagram/@akmalmarhali.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

BACA JUGA:  Pernyataan Tegas Akmal Marhali, PSSI dan PT LIB Harap Simak

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak membuat orang tersebut berkewarganegaraan ganda; 

BACA JUGA:  Akmal Marhali Sarankan Ronaldo Kwateh Berkarier di Luar Negeri

7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; 

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;

BACA JUGA:  Malaysia Remehkan Timnas Indonesia, Akmal Beri Pesan Berkelas

9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, Kewarganegaraan Pemohon, Nama lengkap suami atau istri, tempat dan tanggal lahir suami atau istri, dan Kewarganegaraan suami atau istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya