Beras premium dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.PPN 12% berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor untuk hotel dan restoran.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan penghalangan terhadap saksi anak F dalam sidang kasus penembakan siswa SMK yang digelar di PN Semarang beredar di medsos.