kubu Prabowo-Sandi justru tidak menerangkan perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohoan
Partisipasi KFA di PRJ 2025 merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam membangun hubungan yang kuat dan berkelanjutan dengan pelanggan.