kubu Prabowo-Sandi justru tidak menerangkan perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohoan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan mahasiswi ITB ditangkap tersebut tidak akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.