Presiden Joko Widodo memberikan perintah ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengenai KRI Nanggala 402 yang hilang.
Yang perlu menjadi perhatian adalah pemberlakuan Air Defence Identification Zone (Adis) dan daerah terbatas dan terlarang (restricted and prohibited area).