Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang membuat terobosan dengan mengubah lahan taman mangkrak menjadi taman kreativitas anak.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama KOTAK.