hasil penelitian LAPAN pada 2006, kadar oksigen di pulau tersebut berkisar 3,4 persen hingga 4,8 persen di atas normal. Bahkan pada tahun 2016, penelitian serupa dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep. Hasilnya, Kandungan oksigen Pulau Giliyang di
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.