Eksploitasi Platform Digital, Kominfo Tangani 2,5 Juta Konten

Eksploitasi Platform Digital, Kominfo Tangani 2,5 Juta Konten - GenPI.co
Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba. (FOTO: ANTARA/HO)

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut telah menangani 2,5 juta konten internet terlarang pada Agustus 2018 hingga Juli 2021.

"Sejak Agustus 2018 hingga Juli tahun ini telah menangani 2,5 juta konten internet terlarang," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dalam duskusi daring, Rabu (25/8).

Mira mengungkapkan dari jumlah itu, rinciannya yakni 1,5 juta di antaranya berasal dari situs web.

BACA JUGA:  Konten Youtuber Muhammad Kece Ditindak Kominfo

Mira menyebut situs pornografi menempati urutan pertama dengan 1,08 juta konten yang diblokir, diikuti situs judi dengan 387 ribu konten, dan situs penipuan dengan lebih dari 13 ribu konten.

Selain itu, ada sebanyak 505 situs web juga telah diturunkan karena mengandung konten terorisme dan radikal yang dilarang oleh negara.

BACA JUGA:  Dorong Digitalisasi UMKM, Ini Upaya dari Kominfo

Sementara 1 juta konten terlarang lainnya berasal dari media sosial.

Twitter berada di urutan pertama dengan temuan 987 ribu konten terlarang. Sementara Facebook, Instagram, dan WhatsApp secara keseluruhan ditemukan sebanyak 35 ribu konten terlarang.

BACA JUGA:  Ini Janji Menkominfo Untuk Dukung Transformasi Digital

Mira mengatakan selama periode yang sama, pihaknya juga menolak 8.700 hoaks dari platform digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya