Rusia Blokir Aplikasi Pengiriman Pesan untuk Memperketat Kendali Informasi

Rusia Blokir Aplikasi Pengiriman Pesan untuk Memperketat Kendali Informasi - GenPI.co
Pengawas komunikasi negara Rusia mengatakan telah memblokir akses ke aplikasi pengiriman pesan. (foto: REUTERS/Vyacheslav Madiyevskyy)

GenPI.co - Pengawas komunikasi negara Rusia mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka telah memblokir akses ke aplikasi pengiriman pesan Signal, langkah terbaru dalam upaya pihak berwenang untuk memperketat kontrol atas informasi di tengah pertempuran di Ukraina.

Dilansir AP News, badan tersebut, Roskomnadzor, mengatakan bahwa mereka membuat keputusan tersebut karena Signal “melanggar persyaratan undang-undang Rusia yang harus dipatuhi untuk mencegah penggunaan layanan pesan tersebut untuk tujuan teroris dan ekstremis.”

Signal menggunakan enkripsi ujung ke ujung, sehingga menyulitkan pemerintah Rusia untuk menyadap komunikasi.

BACA JUGA:  Pengiriman Gas Alam Cair Rusia ke Prancis Meningkat Lebih dari Dua Kali Lipat

Pemerintah Rusia memperluas tindakan keras mereka terhadap perbedaan pendapat dan media bebas setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengirim pasukan ke Ukraina pada Februari 2022.

Mereka telah memblokir sejumlah media independen berbahasa Rusia yang kritis terhadap Kremlin, dan memutus akses ke Twitter, yang kemudian menjadi X, serta Facebook dan Instagram milik Meta. 

BACA JUGA:  Vladimir Putin Menuduh Ukraina Melakukan Provokasi Skala Besar di Rusia Barat Daya

Dalam pukulan terbaru terhadap kebebasan informasi, YouTube menghadapi pemadaman massal pada hari Kamis menyusul pelambatan berulang dalam beberapa minggu terakhir.

Pihak berwenang Rusia menyalahkan perlambatan tersebut pada kegagalan Google untuk memperbarui peralatannya di Rusia.

BACA JUGA:  Ukraina Tenggelamkan Kapal Selam Rusia dan Serang Lapangan Terbang

Tetapi banyak ahli yang menentang klaim tersebut, dengan menyatakan bahwa kemungkinan alasan di balik perlambatan dan pemadaman terbaru tersebut adalah keinginan Kremlin untuk menutup akses publik ke platform utama yang memuat pandangan oposisi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya