Liputan Khusus

Konservasi Mendorong Eksistensi Cagar Budaya

Konservasi Mendorong Eksistensi Cagar Budaya - GenPI.co
Kepala Satuan Pelaksana Preservasi dan Restorasi Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI Jakarta, Enny Prihantini.

Meski demikian, Enny menjelaskan bahwa tidak semua situs cagar budaya bisa dikonservasi dan dilakukan pemugaran. Seluruh kaidah pemugaran situs cagar budaya diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2011 tentang cagar budaya.

“Ketika kita mau memugar, konservasi harus mengikuti kaidah yang ada, gabisa sembarangan, UU No. 11 tahun 2010,” ujarnya.

Enny berharap, kedepanya cagar budaya di DKI Jakarta bisa menjadi asset dan daya tarik bagi pariwisata. Untuk mewujudkannya, Enny dan pihak tim ahli cagar budaya DKI Jakarta rutin melakukan FGD dan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi terkait cagar budaya.

“Harapannya semoga cagar budaya di Jakarta bisa menjadi asset dan daya tarik wisata, makanya harus terpelihara,” tutur Enny.

Simak juga video menarik berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya