Liputan Khusus

Konservasi Mendorong Eksistensi Cagar Budaya

Konservasi Mendorong Eksistensi Cagar Budaya - GenPI.co
Kepala Satuan Pelaksana Preservasi dan Restorasi Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI Jakarta, Enny Prihantini.

GenPI.co - DKI Jakarta memiliki 216 situs cagar budaya, yang sudah ditetapkan oleh SK. Gub KDKI Jakarta No. 475/1993 tentang penetapan bangunan-bangunan bersejarah di DKI Jakarta. Hampir seluruhnya berusia ratusan tahun dan masih mempertahankan bentuk dan bangunan aslinya.

Terkait  pemeliharaan situs cagar budaya, dikenal istilah konservasi yang berarti pelestarian, pemeliharaan dan perlindungan sesuatu untuk mencegah kemusnahan (kerusakan dan sebagainya). Upaya konservasi sangat berpengaruh dalam meningkatkan eksistensi suatu situs cagar budaya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Satuan Pelaksana Preservasi dan Restorasi Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI Jakarta, Enny Prihantini, Minggu (14/7). Menurutnya, konservasi suatu cagar budaya berpengaruh dalam meningkatkan jumlah pengunjung. Salah satu contoh yang dijelaskan Enny adalah Museum Sejarah Jakarta.

Baca juga:

Kota Tua, Kawasan Wingit dengan Sederet Kisah Horor 

Kota Tua: Diminati Wisatawan, Tapi Display Informasi Tak Memadai 

JTF Dukung Revitalisasi Cagar Budaya Kota Tua Jakarta 

“Jadi waktu awal saya masuk, tahun 2011, museum sejarah itu belum pernah dikonservasi. Lalu setelah dikonservasi tahun 2014, pengunjungnya meningkat,” kata Enny saat ditemui di Kantor Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya