Kota Tua, Dari Kota Kolonial menjadi Kota Nasional

Kota Tua, Dari Kota Kolonial menjadi Kota Nasional - GenPI.co
Kawasan Kota Tua, Jakarta.

GenPI.co - Cagar budaya merupakan warisan budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah. Situs Cagar Budaya di Provinsi DKI Jakarta saat ini berjumlah 216, berdasarkan SK. Gub KDKI Jakarta No. 475/1993 tentang penetapan bangunan-bangunan bersejarah di DKI Jakarta.

Kota tua merupakan salah satu kawasan cagar budaya yang ada di DKI Jakarta. Kawasan tersebut dipenuhi dengan bangunan-bangunan tua peningalan Serikat Dagang Belanda yang disebut Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC. Jakarta yang dahulu bernama Batavia, dibangun kembali setelah dihancurkan oleh serangan Pangeran Jayakarta dari kerajaan Demak pada tahun 1620. Kota Batavia yang dirancang dengan gaya Eropa tersebut selesai dibangun pada tahun 1650 dan difungsikan sebagai kantor pusat VOC di Hindia Timur.

Baca juga:

Cagar Budaya Berkontribusi Besar Terhadap Pariwisata DKI 

Konservasi Mendorong Eksistensi Cagar Budaya 

Kota Tua, Kawasan Wingit dengan Sederet Kisah Horor 

J.J Rizal: Pelindungan Cagar Budaya di Jakarta Masih Minim 

Kawasan tersebut kemudian ditata kembali oleh Presiden RI ke-1 Ir. Soekarno menjadi dari kota kolonial menjadi kota nasional. Pada 1972, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin, mengeluarkan keputusan resmi yang menjadikan kawasan Kota Tua Jakarta sebagai situs warisan sejarah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya