Suami Boleh Menikah Lagi Tanpa Izin Istri? Begini Penjelasannya

Suami Boleh Menikah Lagi Tanpa Izin Istri? Begini Penjelasannya - GenPI.co
Suami Boleh Menikah Lagi Tanpa Izin Istri? Begini Penjelasannya - ilustrasi foto: envato elements

Menurut Buya Yahya, bahwa tanggung jawab itu bukan hanya persoalan nafkah. Tapi, ada pendidikan dan keadilan yang harus diberikan.

"Jangan sampai keindahan Islam tercoreng karena pernikahan tidak benar," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan, nikah Dua, tiga, empat istri itu boleh. Dengan syarat kemampuan seorang pria.

BACA JUGA:  Simak Peruntungan 3 Zodiak, Lo Harus Waspada Saat Ini

"Bisa mengayomi, mendidik, memberikan nafkah, adil. Itu sah," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, pernikahan resmi di KUA itu untuk menjaga hak wanita.

BACA JUGA:  Pria Mengeluarkan Cairan di Luar Anu Istri, Ini Kata Buya Yahya

Jika suami meninggal, istri bisa mendapat hak waris dengan memperlihatkan buku nikah.

Pasalnya, menurut Buya Yahya, jika tidak ada surat nikahnya, istri dan anak-anak yang ditinggalkan tidak mendapat apa-apa, karena tidak memiliki dokumen pernikahan.

BACA JUGA:  Kalau Kamu Mimpi Berhubungan Ranjang, Ini Artinya Kata Buya Yahya

"Kasian hak anak-anaknya. Warisnya sudah dibagi, tapi ada anak yang tidak mendapatkan. Ini haram, dosa," kata Buya Yahya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya