Budak Wanita Halal Digauli Tanpa Nikah, Ini Kajian Buya Yahya

Budak Wanita Halal Digauli Tanpa Nikah, Ini Kajian Buya Yahya - GenPI.co
Budak Wanita Halal Digauli Tanpa Nikah, Ini Kajian Buya Yahya (Foto: Asep/GenPI.co)

Namun, apabila pria merdeka menikah secara sah melalui akad dengan budak wanita milik orang, maka anak yang dihasilkan tetap menjadi budak.

Hal tersebut terjadi karena status anak merupakan hak milik tuan dari si ibu yang telah menikah dengan orang lain tersebut.

Oleh sebab itu, dengan cara menggauli budak tanpa pernikahan merupakan cara Islam menghapus secara perlahan sistem tersebut. (*)

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Istri Ternyata Bisa Selingkuh Karena Hal ini

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya