Bagaimana Hukum Menikah dengan Suami Orang? Begini Kata Buya Yahya

Bagaimana Hukum Menikah dengan Suami Orang? Begini Kata Buya Yahya - GenPI.co
Bagaimana Hukum Menikah dengan Suami Orang? Begini Kata Buya Yahya (ilustrasi: Iqbal/GemPI.co)

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Ustaz Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya membeber kajian Islam terkait seorang wanita yang menikahi suami orang lain.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa (18/10/2022).

Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya ditanya mengenai hukum pernikahan oleh seorang jemaah, yakni bagaimana hukum seorang wanita menikahi laki-laki yang telah memiliki istri.

BACA JUGA:  Hukum Menjual Mahar Istri untuk Menyambung Hidup, Begini Kajian Buya Yahya

Merespons pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab dengan tegas.

"Selagi itu dengan cara yang halal, ya jodoh," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:  Bolehkah Menutup Jalan Raya untuk Hajatan Pribadi? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

Namun, hal tersebut harus dilandasi dengan ilmu. Apalagi, jika hal ini berkaitan dengan hubungan manusia dan ibadah pada Allah SWT.

Pasalnya, karena suatu hal, harus dipikir dengan matang, apakah hal itu masuk wilayah dosa atau tidak.

BACA JUGA:  Budak Wanita Halal Digauli Tanpa Nikah, Ini Kajian Buya Yahya

Terlebih dalam pernikahan, kata Buya Yahya, ada tanggung jawab masing-masing pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya