Bagaimana Hukum Menikah dengan Suami Orang? Begini Kata Buya Yahya

Bagaimana Hukum Menikah dengan Suami Orang? Begini Kata Buya Yahya - GenPI.co
Bagaimana Hukum Menikah dengan Suami Orang? Begini Kata Buya Yahya (ilustrasi: Iqbal/GemPI.co)

"Yang mau nikah lagi itu harus ada ilmunya, kalau tidak masuk wilayah dosa, karena di situ ada tanggung jawab, bukan sekadar main-main, senang-senang," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, hal yang tidak diperbolehkan, jika pernikahan dilakukan untuk membanggakan diri.

Oleh sebab itu, semua hal harus kembali pada niat yang baik.

BACA JUGA:  Hukum Menjual Mahar Istri untuk Menyambung Hidup, Begini Kajian Buya Yahya

"Niatnya harus benar juga, sebisa mungkin jangan merusak hubungan suami dengan yang sebelumnya, bahkan mungkin selalu mengingatkan suami agar tetap baik-baik dengan yang pertama," ungkap Buya Yahya.

Sementara itu, untuk pihak istri pertama, juga harus memiliki bekal ilmu yang kuat.

BACA JUGA:  Bolehkah Menutup Jalan Raya untuk Hajatan Pribadi? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

Pasalnya, jika tidak, maka hubungan tersebut bisa rusak yang memicu permusuhan dan pertikaian.

"Sebab kalau tidak akan menjadi berantakan, permusuhan, pertikaian dan segala macam. Sehingga yang namanya menikah, semula menjadi kebaikan, akhirnya menjadi tidak baik," beber Buya Yahya.

BACA JUGA:  Budak Wanita Halal Digauli Tanpa Nikah, Ini Kajian Buya Yahya

Namun, meski begitu, Buya Yahya menyarankan untuk para wanita, agar mencari calon suami yang masih single.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya