Buat yang Ngebet! Hukum Menikahi Saudara Dekat versi Imam Al Ghazali

Buat yang Ngebet! Hukum Menikahi Saudara Dekat versi Imam Al Ghazali - GenPI.co
Menikah memang boleh dilakukan dengan siapa pun asalkan tidak dengan mahram. Ilustrasi pasangan pengantin memberikan cincin kawin. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Menurut Imam Al Ghazali, anak hasil pernikahan pria dengan saudara dekat berpotensi lemah.

Sebab, syahwat biologis hanya akan muncul karena pengaruh indra penglihatan dan pengaruh yang kuat.

Di sisi lain, kedua indra tersebut hanya akan menjadi kuat ketika melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru. (nu online)

BACA JUGA:  Apakah Kamu Menikah dengan Orang yang Tepat? Periksa Tanda-tanda Berikut

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya