Nikah di KUA Viral di Twitter, Caranya Mudah, Biayanya Murah

Nikah di KUA Viral di Twitter, Caranya Mudah, Biayanya Murah - GenPI.co
Utas tentang nikah di kantor urusan agama (KUA) sedang viral di Twitter dalam beberapa hari terakhir. Ilustrasi pria dan wanita dengan cincin kawin. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Dilansir dari laman Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag), Senin (6/2), layanan menikah di KUA tersedia pada Senin-Kamis pada pukul 07:30-16:00 WIB dan Jumat pada pukul 07.30-16.30.

Syarat nikah di KUA juga tidak terlalu merepotkan para calon pengantin di mana pun.

Berikut ini persyaratan menikah di KUA:

- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin

BACA JUGA:  Tidak Punya Biaya, Nekat Tetap Menikah atau Jomlo?

- Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

- Surat pengantar Nikah atau N1 (didapat dari kelurahan/desa)

BACA JUGA:  Contoh Niat Menikah di Dalam Islam, Insyaallah Penuh Berkah

- Surat persetujuan mempelai atau N4

- Surat izin orang tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

BACA JUGA:  Niat Menikah Sesuai Hukum Islam agar Rumah Tangga Langgeng

- Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya