
Dilansir dari laman Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag), Senin (6/2), layanan menikah di KUA tersedia pada Senin-Kamis pada pukul 07:30-16:00 WIB dan Jumat pada pukul 07.30-16.30.
Syarat nikah di KUA juga tidak terlalu merepotkan para calon pengantin di mana pun.
Berikut ini persyaratan menikah di KUA:
- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
BACA JUGA: Tidak Punya Biaya, Nekat Tetap Menikah atau Jomlo?
- Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
- Surat pengantar Nikah atau N1 (didapat dari kelurahan/desa)
BACA JUGA: Contoh Niat Menikah di Dalam Islam, Insyaallah Penuh Berkah
- Surat persetujuan mempelai atau N4
- Surat izin orang tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
BACA JUGA: Niat Menikah Sesuai Hukum Islam agar Rumah Tangga Langgeng
- Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News