Nikah di KUA Viral di Twitter, Caranya Mudah, Biayanya Murah

Nikah di KUA Viral di Twitter, Caranya Mudah, Biayanya Murah - GenPI.co
Utas tentang nikah di kantor urusan agama (KUA) sedang viral di Twitter dalam beberapa hari terakhir. Ilustrasi pria dan wanita dengan cincin kawin. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

- Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)

- Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

- Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun atau izin poligami

BACA JUGA:  Tidak Punya Biaya, Nekat Tetap Menikah atau Jomlo?

- Izin dari kedutaan besar untuk WNA

- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

BACA JUGA:  Contoh Niat Menikah di Dalam Islam, Insyaallah Penuh Berkah

- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. (*)

BACA JUGA:  Niat Menikah Sesuai Hukum Islam agar Rumah Tangga Langgeng

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya