Mendadak Menteri Desa Gus Halim Bicara Tegas Soal PNS, Kaget

05 Mei 2021 08:20

GenPI.co - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim melarang mudik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut dengan alasan apapun.

"Semua ASN Kemendes PDTT dilarang mudik dengan alasan apapun," katanya, Selasa (4/5/2021).

BACA JUGATes PPPK, Kemendikbud-Ristek Beri 3 Kabar Baik Buat Guru Honorer

Seperti diketahui ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Gus Halim meminta sekretaris jenderal beserta direktur jenderal dan kepala badan untuk memantau dan mengawasi anak buahnya masing-masing.

"Yang memaksakan diri mudik pasti diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gus Halim yang juga disapa sebagai Gus Menteri ini.

Seperti diketahui, larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat. Akibat perjalanan orang dalam masa pandemi.

BACA JUGAPengumuman Resmi! Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS dan PPPK

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menpan-RB, Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021.

Dalam SE itu juga menyebutkan penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. 

Apabila ada ASN yang terbukti melanggar, akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteripan-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co