Diskotek yang Buka di Bulan Ramadhan Bakal Disegel

03 Mei 2019 17:42

GenPI.co - Satpol PP DKI Jakarta bakal memberikan sanksi penyegelan tempat hiburan yang buka selama bulan ramadhan.

"Gabungan petugas ada dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, kemudian ada dari Polda Metro juga ikut dalam tim terpadu ini. Itu akan melakukan pengawasan tempat-tempat hiburan selama 33 hari. Terhitung mulai tanggal 5 Mei besok," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (3/5).

Arifin mengatakan akan menindak tegas tempat hiburan yang tidak mengikuti aturan operasional selama bulan Ramadhan. Hukuman maksimal yang akan diberikan yaitu penutupan sementara.

Baca juga: Selama Ramadhan Tempat Hiburan di Jakarta Wajib Tutup

"Apabila kemudian ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka berlaku. Kalau pelanggaran secara umum maka ada ketentuan di dalam perda nomor 6 itu bahwa kita lakukan dengan pola peringatan 1,2 dan 3. Setelah itu baru penutupan sementara," jelas Arifin.

Arifin menjelaskan semua tempat hiburan telah diberikan sosialisasi. Pihaknya juga telah memasang stiker pemberitahuan ke seluruh tempat hiburan.

"Kita turun di tempat-tempat hiburan yang dipasang informasi mengenai buka tutup. Itu semua sudah dipasang-pasangin di tempat tempat hiburan. Sudah dipasang stiker-stiker," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan tempat hiburan tutup selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut dimulai sehari sebelum bulan Ramadhan.

"Sudah keluar surat edarannya," kata Kasi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi kepada wartawan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165/SE/2019 Tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M. Peyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup pada sehari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada saat Idul Fitri dan sehari setelah Idul Fitri.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co