PPKM Diperpanjang sampai 14 Juni 2021, Selalu Patuhi Prokes Ya!

02 Juni 2021 07:05

GenPI.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten atau kota dan tingkat kelurahan atau desa (mikro) kembali diperpanjang pada periode 1-14 Juni 2021.
 
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
 
Wiku mengatakan, perpanjangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021.
 
Diharapkan, pelaksanaannya lebih optimal sehingga bisa mengantisipasi dan mengendalikan lonjakan kasus dampak libur panjang Idulfitri.
 
“Tanpa adanya peran aktif daerah, pemerintah pusat akan sulit melakukan upaya pengendalian kasus,” kata Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (1/6).

Ia juga memaparkan perbandingan periode dua minggu pascaidulfitri di 2021 dan 2020.
 
Melalui data perbandingan itu, Wiku menegaskan bahwa dampak kenaikan kasus dalam dua minggu pascaidulfitri tahun ini tidak setinggi pada 2020 lalu. 
 
Bahkan angka kematian mengalami penurunan. 
 
Melihat pencapaian ini, Wiku mengapresiasi masyarakat dan pemerintah daerah karena telah belajar beradaptasi selama setahun. 
 
Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan jangan terlena.
 
Sebab, perkembangan ini baru menunjukkan dua minggu pascaidulfitri dan dampaknya diperkirakan masih akan terlihat dalam beberapa minggu ke depan. 
 
"Jika kita abai, maka bukan tidak mungkin kenaikan pascaidulfitri akan lebih tinggi dari tahun lalu," pungkas Wiku. (tan/jpnn) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co