GenPI.co - Sebanyak 6.800 ekor benih bening lobster senilai Rp1 miliar yang hendak diperjualbelikan secara ilegal di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung.
“Bahwa ada informasi akan ada kegiatan jual beli benih bening lobster pada Minggu (20/6),” katanya di Bandarlampung, Rabu (23/6).
Pandra mengungkapkan tim langsung bergerak ke rumah yang diduga pelaku berinisial M dan langsung melakukan pemeriksaan pada Minggu (20/6) sore.
Pandra menyebut dari pemeriksaan itu mendapati ada 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster.
“Tidak dilengkapi dengan dokumen dari instansi berwenang Balai Karantina Ikan (BKIPM),” ucapnya.
Petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Tim Balai Karantina Ikan kemudian melakukan pencacahan.
Setelah selesai dicacah, benih bening lobster itu kemudian dilepasliarkan ke laut.
“Harga benih bening lobster itu per ekor Rp150 ribu dengan total nilainya mencapai Rp1,020 milir,” ujarnya.
Pandra mengatakan pelaku yang diamankan diproses hukum dengan dugaan melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News