Ekspor Dilarang, Ini Prosedur Tangkap Benih Lobster di Alam

Ekspor Dilarang, Ini Prosedur Tangkap Benih Lobster di Alam - GenPI.co
Ilustrasi benih lobster. Foto: Dok. KKP

GenPI.co - Larangan ekspor benih bening lobster (BBL) sudah berlaku. Namun, kegiatannya penangkapannya masih  diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

“Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta, Minggu (20/6).

Menurut Antam, penangkapan tersebut tetap harus memperhatikan beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri KP berdasarkan rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

BACA JUGA:  Kasus Suap Benih Lobster, Fahri Hamzah Terseret

“Ketentuan itu adalah estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, serta tingkat pemanfaatan sumber daya ikan,” ungkapnya.

Selain itu, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar di lokasi penangkapan BBL (puerulus) sesuai dengan daftar dari KKP.

BACA JUGA:  Menteri KKP Resmi Larang Ekspor Benih Bening Lobster Lagi

“Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi mengatakan bahwa pengambilan BBL dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan.

BACA JUGA:  Biduan Dangdut Terseret Duit Benih Lobster Edhy Prabowo

Selanjutnya, nelayan penangkap BBL juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya