PKS Kritik Keras Mensos Risma: Melampaui Kewenangan!

05 Juli 2021 12:50

GenPI.co - Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengaku bahwa pihaknya tidak pernah diajak bicara terkait pemberian bantuan tunai atau BST terkait PPKM darurat. 

Dengan begitu, Kemensos dinilai telah melampaui kewenangan terkait pemberian rencana BST tersebut.

"Untuk penyaluran BST selama PPKM Darurat ini, tentunya kebijakan Mensos (Tri Rismaharini, red) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR,” ujar Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/7). 

BACA JUGA:  Dasco Tebar Ancaman! Nekat menimbun, 10 Tahun di Bui

Ketua DPP PKS ini menyebut Komisi VIII memiliki kewenangan pengawasan dan anggaran. 

Oleh karena itu, Komisi VIII semestinya diajak konsultasi dahulu oleh Mensos Risma. 

BACA JUGA:  BNPB Pastikan Wisma Atlet Pademangan Sesuai Prosedur Karantina

Sebab, akan ada realokasi anggaran jika BST itu dicairkan untuk masyarakat. 

Dia menyebut, jika benar akan ada bansos berupa BST yang dibagikan berdasarkan refokusing atau realokasi, Risma telah melampaui kewenangannya.

BACA JUGA:  Kritikan Untuk Luhut, Kehadiran WNA Mengusik Keadilan Anak Bangsa

"Pasalnya, menteri menetapkan anggaran tanpa persetujuan DPR,” ujarnya.

Anggota Komisi Sosial ini sesungguhnya mendukung penyaluran BST dengan segera kepada masyarakat mengingat bantuan untuk masyarakat itu penting. 

Dirinya juga tidak mempersoalkan terkait besaran BST yang direncanakan senilai Rp 300 ribu per bulan. 

Namun, menurutnya pelaksanaan itu semua harus sesuai mekanisme undang-undang (UU).

"Persoalannya bukan terletak pada programnya, tetapi prosedurnya,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co