Gelar Pesta, Tempat Hiburan Obed di Badung Bali Disegel

12 Juli 2021 10:24

GenPI.co - Sebuah tempat hiburan bernama OBED di Kabupaten Badung, Bali diduga melanggar PPKM Darurat dengan menggelar pesta.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan itu.

Roby mengungkapkan pesta di tempat hiburan itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai suatu unggahan di akun Instagram OBED.

BACA JUGA:  Denpasar Dan Badung Terdampak Hujan Abu Gunung Agung

Adapun untuk dugaan lokasi perayaan pesta berada di Jalan raya Petitenget, Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saat petugas mengecek, salah seorang pihak manajemen atas nama Gilang Try Guntoro menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan pesta dan hanya mencoba minuman saja.

BACA JUGA:  Tradisi Tabuh Rah Pengangon Digelar Warga Badung, Ada Apa?

Roby mengatakan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV pada Sabtu (10/07) dari pukul 16.20 WITA terpantau pengunjung mulai berdatangan.

Terpantau pengunjung mulai datang dengan tidak bersamaan, melakukan acara private party di ruang khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV,” katanya di Badung, Bali, Minggu (12/7).

BACA JUGA:  Kerek Kunjungan Turis Asing, Yogyakarta Gandeng Badung Bali

Sekitar pukul 17.10 WITA dilakukan pengecekan ke semua ruangan dan ternyata ditemukan pengunjung laki-laki dan perempuan berjumlah 11 orang.

Sebanyak 11 orang pengunjung itu kemudian dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan serta manajer tempat hiburan juga dipanggil.

Untuk pasal yang disangkakan, melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maupun Instruksi Mendagri no 15 tahun 2021. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co