GenPI.co - Sebuah tempat hiburan bernama OBED di Kabupaten Badung, Bali diduga melanggar PPKM Darurat dengan menggelar pesta.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan itu.
Roby mengungkapkan pesta di tempat hiburan itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai suatu unggahan di akun Instagram OBED.
Adapun untuk dugaan lokasi perayaan pesta berada di Jalan raya Petitenget, Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat petugas mengecek, salah seorang pihak manajemen atas nama Gilang Try Guntoro menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan pesta dan hanya mencoba minuman saja.
Roby mengatakan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV pada Sabtu (10/07) dari pukul 16.20 WITA terpantau pengunjung mulai berdatangan.
Terpantau pengunjung mulai datang dengan tidak bersamaan, melakukan acara private party di ruang khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV,” katanya di Badung, Bali, Minggu (12/7).
Sekitar pukul 17.10 WITA dilakukan pengecekan ke semua ruangan dan ternyata ditemukan pengunjung laki-laki dan perempuan berjumlah 11 orang.
Sebanyak 11 orang pengunjung itu kemudian dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan serta manajer tempat hiburan juga dipanggil.
Untuk pasal yang disangkakan, melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maupun Instruksi Mendagri no 15 tahun 2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News