GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang untuk periode 3-9 Agustus 2021.
Jokowi mengungkapkan keputusan tersebut melalui pertimbangan beberapa indikator kasus selama sepekan terakhir ini.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari 3-9 Agustus 2021,” katanya dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).
Pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, kemudian dilanjutkan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Menurut Jokowi, pada PPKM level 4 periode 26 Juli sampai 2 Agustus itu telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
Perbaikan tersebut baik dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration).
Jokowi juga menyampaikan terima kasihnya kepada rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM.
Ia menyebut, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi serta pekerjaan.
Menurut Jokowi, untuk mengantisipasi masalah itu maka kebijakan gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan Covid-19 pada hari-hari terakhir.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News