Sirkuit Mandalika NTT dan Danau Toba Diduga Langgar HAM

23 Agustus 2021 06:11

GenPI.co - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga mengatakan berdasarkan data konflik agraria akibat pembangunan infrastruktur masih terus terjadi di Indonesia.

"Konflik agraria akibat sejumlah pembangunan infrastruktur di Tanah Air," ujar Sandrayati Moniaga, kemarin Minggu, 22 Agustus 2021.

Hal itu terus meluas dengan eskalasi yang semakin meningkat dan berimplikasi pada pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, maupun hak sipil dan politik.

BACA JUGA:  Peringati HUT RI, Novel Baswedan: Terima Kasih Komnas HAM

Sepanjang 2020, hak kesejahteraan adalah tipologi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM yakni 1.025 kasus di mana di dalamnya termasuk konflik agraria.

Sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan konflik agraria tersebut, yakni pembangunan pelabuhan baru Makassar, pembangunan Sirkuit Moto GP di Mandalika Nusa Tenggara Barat, dan pengembangan kawasan wisata Danau Toba.

BACA JUGA:  Politikus PDIP: Tindakan Komnas HAM Bentuk Kejahatan Negara

Padahal, lanjut dia, Presiden Jokowi dalam pidato Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2020 telah memberikan jaminan bahwa pembangunan infrastruktur didedikasikan sebagai sarana pemenuhan HAM.

Masih adanya konflik agraria akibat sejumlah pembangunan infrastruktur di Tanah Air, mendorong Komnas HAM mengingatkan bahwa Indonesia ikut serta dan mengakui Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi petani dan orang yang bekerja di pedesaan (UNDROP).

BACA JUGA:  Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM yang Diselenggarakan KPK

Di dalam deklarasi tersebut terdapat sejumlah poin pokok, di antaranya mengakui hubungan dan interaksi antara petani dengan orang yang bekerja di pedesaan.

Mereka terikat dengan tanah, air, dan alam karena sebagai mata pencaharian.

Negara, sambung dia, harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan. Hal itu dengan mengambil langkah legislatif, administratif, dan langkah lainnya yang layak secara progresif guna mencapai perwujudan hak-hak yang ditetapkan dalam deklarasi tersebut.

Hal yang tidak kalah penting, kata dia, dalam deklarasi tersebut menegaskan bahwa HAM sesuatu yang universal, tidak terpisahkan, saling terkait dan saling menguatkan.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co