Mantan Polisi Jadi Pengedar Ganja, Ketangkap Jebloskan ke Penjara

13 Oktober 2021 17:15

GenPI.co - Seorang mantan anggota polisi menjadi pengendar ganjar. Alhasil, perbuatannya itu pelaku berinisial AY digelandang petugas ke Polres Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasat Reskrim Rejang Lebong AKP Sampson Sosa, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (12/10) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Batu Galing, RT01 RW04, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, itu tim gabungan reskrim dan satuan narkoba berawal dari laporan pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku di medsos.

BACA JUGA:  Kapolri Perintahkan Polda Buka Posko Pengaduan Korban Pinjol

"Pelaku juga menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE berupa pencemaran nama baik," kata Sampson di Bengkulu, Rabu (12/10).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengusutan kasus pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara mendatangi kediaman AY.

BACA JUGA:  Rumah Dinas Purnawirawan Polri di Tangsel Ditertibkan

Saat dilakukan penggerebekan untuk mencari barang bukti HP dan laptop yang digunakan tersangka, petugas menemukan ganja kering dan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menambahkan dari rumah tersangka AY ini, petugas menemukan barang bukti berupa tanaman narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Mantan Menteri Meninggal di Dalam Tahanan

"Barang buktinya yang baru ditanam dalam 160 polybag serta ganja siap pakai sebanyak 160 paket ukuran kecil," terangnya.

Sejauh ini pihaknya, kata Susilo, masih melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan tanaman ganja dan ganja siap pakai itu.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya itu, pelaku jebloskan ke penjara. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co